Rabu, 06 Maret 2013

PROFILE ZAKAT CENTER CIREBON
LATAR BELAKANG PDF Cetak Email
Ditulis oleh Aladin  
Rabu, 06 Maret 15:48
Dalam Kehidupan kita sehari-hari seakan tanpa celah jalan kita lalui, melainkan disitu kita dapatkan berbagai sosok tubuh umat Islam dalam keadaan yang memperhatikan. Sorot mata mereka seakan hendak berkata adakah orang yang hendak peduli dan hendak mengubah nasib mereka. Adakah bulir-bulir kasih masih tersisa di muka bumi ini, sebagai wujud solidaritas social umat rabbani yang bagaikan satu tubuh.

Islam adalah agama yang sempurna,Allah lengkapi terlebih dahulu segala permasalahan hidup dalam islam sebelum kemudian  Allah jadikan agama ini satu –satunya agama yang Allah Ridhoi. “ Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu,dan telah ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-Ridhai Islam itu jadi agama bagimu ”. ( Q.S Al-maidah : 3 )
  Zakat merupakan salah satu dari 5 (lima) kewajiban pokok (rukun) yang Allah Wajibkan kepada umat Islam. Kesadaran umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakat sebagai suatu perintah mutlak dari Allah, tidak hanya memiliki implementasi pahala bagi pelakunya (muzzaki ) akan tetapi lebih dari itu ketimpangan system sosial yang ada berupa kemiskinan dan serba ketidakberdayaan  kaum dhuafa akan terjawab.

Kenyataan itulah yang menggugah segenap komponen umat islam dari berbagai kalangan : Ulama,  pengusaha, birokrat, kalangan profesi dan aktivis muda Islam untuk mencoba menggagas suatu yang diadakan pada pertengahan bulan MEI 2003.

Pada forum itu akhirnya tercapai suatu kesepakatan bahwa perlu  dibentuknya suatu lembaga yang secara khusus bekerja menangani potensi Zakat, Infak, Shodaqoh, dan Wakaf ( ZISWA) umat Islam. Maka pada tanggal 22 juli 2003 dibentuklah Lembaga Amil Zakat Thoriqotul Jannah, berdasarkan Akta Notaris Hendra Harmen, SH No.3 dan Rekomendasi MUI Kota Cirebon  No. 33/MUI-UX_2003. Dan pada tahun 2004 diperoleh legalitas dari Depkehhem RI melalui Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak  Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-354 HT.2004.

Pada perkembangannya dalam rangka meningkatkan kinerja lembaga agar lebih optimal dan maksimal, pada akhir tahun 2005 disepakati  penambahan nama dan logo baru yaitu Zakat Center Thoriqotul Jannah. Secara resmi pada januari 2006, nama dan logo baru itu mulai diperkenalkan ke publik.

Pengentasan keterpurukan hidup kaum dhuafa menjadi ruh yang menjiwai Zakat Center Thoriqotul Jannah sejak awal dirintisnya,meningkatkan nilai guna ZISWA melalui program peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan ekonomi produktif menjadi priories prestasi yang ditekankan oleh lembaga ini, disamping fungsi karitas sscial yang tetap direncanakan.

VISI

  Menjadi Lembaga pengelola ziswa yang terpercaya dan berdaya guna serta berkelanjutan dalam membangun kehidupan masyarakat yang bertaqwa
MISI

  Membangun jaringan bertaqwa antara muzakki, amilin, mustahiq melalui pengelolaan ZISWA yang amanah, transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan

AMANAH, TRANSPARAN DAN PROFESIONAL

Kehendak mulia dalam menngangkat harkat dan martabat kaum dhuafa melalui Zakat Center Thoriqotul Jannah dihadapkan kepada permasalahan nyata berikut ini :
1.
Kesadaran umat Islam dalam menunaikan kewajiban mengeluarkan sebagian dari harta yang diperolehnya berupa zakat masih rendah, hal ini dimungkinkan karena 2 ( dua ) sebab utama, yaitu pertama, pemahaman tentang ilmu agama masih perlu ditingkatkan dan yang kedua, adanya sifat materialistis, zakat dianggap sebagai bagian dari pengeluaran bukan sebagai suatu kewajiban yang harus ditunaikan.
2.
Kebiasaan yang berlangsung selama bertahun - tahun dari masyarakat yang telah sadar menunaikan zakat dengan cara penyebaran langsung kepada mustahiq memiliki kelebihan disamping kekurangan yang sangat banyak, diantaranya :
  (a) Nilai zakat hanya digunakan sekali pakai dan langsung habis karena tidak diarahkan pada usaha - usaha yang bersifat produktif.
  (b) Ketepatan dalam menentukan mustahiq yang diprioritaskan dan pengontrolan serta pendampingan pazca penyaluran bentuan hampir tidak ada karena waktu yang sangat terbatas dimiliki para muzzaki.
3.
Minimnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola zakat yang ada, baik karena pengelolaannya yang kurang transparan maupun pemanfaatannya yang kurang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut diatas menjadikan Zakat center Thoriqotul Jannah dituntut mampu mengatasi kendal - kendala diatas dan dapat melakukan tugas - tugas baik pengumpulan, pengelolaan dan penyaluran serta pendayagunaan zakat dan donasi lainnya secara amanah, transparan dan profesional.
SIFAT
  Sifat dasar yang dimiliki LAZ Zakat Center Thoriqotul Jannah adalah : 
1. Berlandaskan Al-Qur'an dan Hadist
Semua proses dan segala kegiatan yang menyangkut pengumpulan, pengelolaan dan penyaluran ZISWA harus senantiasa berlandaskan Al-Qur'an dan Al-Hadist.
2. Bersifat Nirlaba
Bukan merupakan sebuah lembaga yang menghasilkan laba, akan tetapi semata-mata bertujuan menyalurkan dana ZISWA kepada pihak yang memerlukan (mustahiq) dan berupaya meningkatkan daya guna pada pengelolaannya.
3. Berorientasi Penuh pada Nilai Ibadah
Semua pekerja (amilin) yang mengelola ZISWA harus senantiasa mengacu kepada nilai dasar ibadah, yaitu ikhlas, jujur, amanah dan ikhsan.
4. ProfesionalZakat Center Thoriqotul Jannah adalah lembaga khusus yang menangani pengelolaan ZISWA dan berkerja secara profesional sesuai peraturan kerja sebuah lembaga profesional lainnya.
5. Netral
Cara pandang Zakat Center Thoriqotul Jannah adalah mengayomi seluruh pribadi-pribadi umat Islam tanpa membedakan asal golongan, ras dan kelompok.
6. Non-Politik
Zakat Center Thoriqotul Jannah adalah lembaga sosial keagamaan yang tidak terlibat dan melibatkan diri dengan berbagai aktivitas politik dari kelompok manapun serta tidak terikat dengan organisasi politik manapun maupun organisasi binaan partai politik tertentu.
7. Independen
Zakat Center Thoriqotul Jannah adalah lembaga independen yang tidak terikat dengan organisasi atau kelompok tertentu baik yang bersifat politik maupun non-politik.
8. Dapat Dipertanggungjawabkan
Seluruh aktivitas yang menyangkut pengumpulan, pengelolaan dan penyaluran serta pendayagunaan ZISWA harus dapat dipertanggungjawabkan dalam suatu bentuk laporan yang di audit oleh lembaga terkait.
9. Memberikan Manfaat Berkelanjutan
Nilai dasar dari program-program penyaluran dan pendayagunaan ZISWA harus senantiasa menitik beratkan pada program-program yang memiliki manfaat yang berkelanjutan.